Itenary jam 04.00 berangkat ke Pasar
Terapung. Namun karena kemaren pagi tulisan #day 7 belum selesai. Terpaksa
keberangkatan delay. Yaaah tak dapat lagi keriuhan bahasa Banjar antar pembeli
dan pedagang. Konon mereka kadang masih barter. Walau hampir jam 07.00, aku tetap ingin menikmati suasana
itu. Setelah makan soto di pasar terapung, kami ke pulau kembang.
Gambar diambil dari: http://www.philippinebirds.com/ |
#day8 lomba #10dayforASEAN
temanya adalah kebebasan yang ada di Filipina. Negara ini internet gratis.
Pemerintah mengatur secara ketat mulai 3 oktober 2012. Freedom of house (sebuah
lembaga yang ada di Filipina) mengutuk
keras dengan adanya condems Cybercrime
Prevention Act of 2012. Sebagian isinya adalah membahasa kejahatan online,
ketentuan hukum yang mencakup fitnah dan pelanggaran lain “pelanggaran
norma-norma pada umumnya berkait dengan kebebasan berekspresi. Freedom of house juga mendesak pemerintah
untuk memperhatikan pemanggilan terhadap netizens dan mencabut beberapa
ketentuan dalam RUU yang bisa membatasi kebebasan internet.
Hukum pencemaran nama baik di
Filipina tidak jelas, setiap pidato /bicara
yang dianggap kritis adalah kriminal. Termasuk mengkritik pemerintah atau pihak
berwenang lainnya. The Cybercrime
Prevention Act memperluas Undang-undang ini dengan melipat gandakan hukuman
apabila pencemaran nama baik itu ada di media online dan media cetak.
Karena hukum itu kata-kata tidak jelas , siapa saja yang berbagi
menyinggung konten bisa berakhir di balik jeruji besi , bahkan jika dia tidak
menulis itu . Hanya sebuah Facebook "Like" dapat ditafsirkan sebagai
pencemaran nama baik di bawah Cybercrime Prevention Act .
Undang-undang juga menetapkan
bahwa Departemen Kehakiman dapat memblokir situs-situs yang berisi konten
pidana tanpa mendalam atau bahkan tanpa surat perintah pengadilan dapat
menangkap pelaku.
Filipina sebelumnya mendapatkan peringkat
sebagai pemimpin regional mengenai isu-isu kebebasan internet. Sangat
disayangkan apabila pemerintah memblokir situs-situs untuk alasan politik,
menekan jurnalis dan blogger untuk menghapus konten kritis terhadap pemerintah.
Freedom House mengkhawatirkan
dengan adanya Cybercrime Prevention Act akan membekukan kebebasan berekspresi.
Nah cicicuit burung kecil tak akan mengganggu bukan namun akan terdengar indah,
apabila di follow up.
Sumber tulisan:
No comments:
Post a Comment